Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Isnawa Adji Sandang Plt Wali Kota Jaksel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Isnawa Adji Sandang Plt Wali Kota Jaksel
Jakarta Raya

Isnawa Adji Sandang Plt Wali Kota Jaksel

Redaksi
Redaksi Published 06 Feb 2021, 21:23
Share
2 Min Read
TUGAS - Plt Walkot Jaksel Isnawa Adji ketika cek saluran air beberapa waktu lalu. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menunjuk Isnawa Adji sebagai Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota (Walkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel). Pengangkatan itu, terhitung sejak Jumat (5/8/2021).

Sebelumnya, jabatan Plt Walkot Jaksel dipegang Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali selama 18 hari. Berdasar dokumen, keputusan Anies itu tertuang dalam Surat Perintah Tugas Nomor 51/-082.74 ditetapkan pada Jumat (5/2/2021) lalu.

Surat itu, memerintahkan Isnawa Adji yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Administrasi Jaksel untuk menjadi Plt Walkot Administrasi Jaksel. ”Sehubungan dengan kekosongan jabatan Wali Kota Jaksel karena pejabat lama telah dilantik dan menduduki jabatan baru, dengan ini Isnawa melaksanakan tugas sebagai Plt Wali Kota Jaksel di samping jabatan sebagai Wakil Wali Kota Jaksel,” tutur Anies, Sabtu (6/2/2021).

Anies mengatakan, Isnawa mulai menjabat sebagai Plt Walkot Jaksel sejak surat itu diterbitkan, hingga adanya penetapan pejabat definitif atau paling lama tiga bulan sejak surat dikeluarkan. ”Diberikan secara penuh tugas dan fungsi Walkot Jaksel. Melaporkan seluruh hasil kegiatan tugas sebagai Plt Wakot kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda DKI,” tegas Anies.

Baca Juga

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono usai rapat paripurna baru-baru ini. Foto: Sofian Ismanto/ipol.id
Ini Kata Pj Gubernur Heru Budi Soal Krisis Air di Beberapa Wilayah Jakarta
Gelar Jumat Beli Lokal, Pemkot Jakarta Timur Tingkatkan Perekonomian UMKM Binaan Jakpreuner
Panen Padi di Rooftop, Wali Kota Anwar Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming

Menyusul surat tugas itu, surat perintah tugas sebelumnya yang memerintah Marullah Matali sebagai Plt Walkot Jaksel dicabut atau dinyatakan tidak berlaku. Perintah tugas itu, diminta untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Surat diteken Gubernur DKI Anies juga ditembuskan kepada 10 pihak. Di antaranya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) DKI, Ketua DPRD DKI, Wakil Gubernur DKI, Sekda DKI, Plt Asisten Pemerintahan Sekda DKI, Plt Inspektur DKI Jakarta, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI, dan Kepala Biro Kepala Daerah Setda DKI Jakarta. (car)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anies Baswedan, Gubernu DKI, Isnawa Adji, Pemprov DKI Jakarta, Put Walkot Jaksel
Redaksi 06 Feb 2021, 21:23
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PMI Jakarta Timur Peroleh MURI, 20 Ribu Anggota PMR Dilantik Virtual
Next Article Kena Ganjil Genap, Mobil Ayu Ting Ting Putar Balik
Side Banner SwissbellSide Banner Swissbell

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua HIKMU, Nabil M Salim saat menjenguk warga Maluku Utara di RSCM, Sabtu (23/9) pagi. Foto: Sofian Ismanto/ipol.id
Galeri

HIKMU Bantu Proses Pengobatan Warga Maluku Utara di RSCM

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Hukum
Belum Ada Tersangka, Kejagung Geber Pemeriksaan Saksi Korupsi Pengelolaan Dana Sawit oleh BPDPKS
23 Sep 2023, 13:16
Nasional
Kejagung Raih Penghargaan Kategori Instansi Berpengaruh di Bidang Komunikasi
23 Sep 2023, 11:15
HeadlineNews
Mayat Lelaki Mengapung di Sungai Siak Pekanbaru, Yuk Siapa yang kenal?
23 Sep 2023, 16:30
Nasional
Anggota Komisi III DPR-RI I Wayan Sudirta Raih Gelar Doktor Hukum Dari UKI
23 Sep 2023, 18:43
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?