Menyusul surat tugas itu, surat perintah tugas sebelumnya yang memerintah Marullah Matali sebagai Plt Walkot Jaksel dicabut atau dinyatakan tidak berlaku. Perintah tugas itu, diminta untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Surat diteken Gubernur DKI Anies juga ditembuskan kepada 10 pihak. Di antaranya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) DKI, Ketua DPRD DKI, Wakil Gubernur DKI, Sekda DKI, Plt Asisten Pemerintahan Sekda DKI, Plt Inspektur DKI Jakarta, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI, dan Kepala Biro Kepala Daerah Setda DKI Jakarta. (car)
