indoposonline.id – Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Aturan itu berlaku bagi kalangan pekerja atau buruh, tanpa terkecuali juga awak kapal perikanan.
“Kepastian upah minimum bagi awak kapal perikanan perlu mengikuti ketentuan yang ada, baik bersifat umum dari sisi ketenagakerjaan maupun khusus. Itu sudah diatur secara teknis dengan tetap memperhatikan relevansi ketentuan terhadap implementasi di lapangan, serta dengan mempertimbangkan kelangsungan bekerja dan keberlanjutan usaha,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (17/2/2021).
Negara, kata dia, wajib hadir melalui berbagai upaya untuk memberikan perlindungan penuh sekaligus upaya pemberdayaan awak kapal perikanan yang menghadapi resiko pekerjaan yang besar saat bekerja. Namun disadari bahwa pengawasan di atas kapal masih memiliki keterbatasan-keterbatasan.
“Khususnya ketersediaan sumber daya manusia (SDM), belum adanya aturan teknis pelaksanaan pengawasan awak kapal perikanan, belum adanya tools dan instrumen untuk melakukan inspeksi di kapal perikanan,” ucapnya.