Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kepastian Upah Minimum Awak Kapal Perikanan Mengacu UU Cipta Kerja
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Kepastian Upah Minimum Awak Kapal Perikanan Mengacu UU Cipta Kerja
News

Kepastian Upah Minimum Awak Kapal Perikanan Mengacu UU Cipta Kerja

Redaksi
Redaksi Published 18 Feb 2021, 06:42
Share
3 Min Read
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: Kemenaker
SHARE

Untuk itu, Ida menuturkan, perlu adanya komitmen bersama terhadap penerapan norma-norma ketenagakerjaan dan norma K3 secara integrasi dengan melibatkan instansi terkait. Selain itu perlu didorong upaya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan beserta keluarganya. Khususnya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi selama aktivitas di laut.

“Caranya melalui kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan agar taraf hidup dapat lebih baik dan lebih terjamin dalam melaksanakan pekerjaan untuk menghidupi keluarga,”

Di samping itu, pemerintah dan pengusaha di sektor perikanan juga harus berkomitmen, bersinergi dan berkolaborasi untuk meningkatkan kualitas SDM awak kapal perikanan sesuai tuntutan industri dan perkembangan zaman.

“Tujuannya, agar mampu bekerja sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh industri sektor kelautan dan perikanan secara baik dan benar. Melalui berbagai pelatihan-pelatihan untuk menghadapi peluang yang ada.

Baca Juga

IMG 20260510 WA0037
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Umumkan Nama Putri Pertama
Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
Lansia 80 Tahun Disekap Berbulan-bulan, Uang Rp2 Miliar Raib

Adapun tantangan yang dihadapi di sektor perikanan hendaknya dapat diselesaikan melalui dialog dan mediasi secara bipartit maupun tripartit, termasuk memperbaiki pengaturan ketenagakerjaan dalam hal pemenuhan hak dasar awak kapal perikanan.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Screenshot 20210218 062626 Atlet Dayung Bantah Jual Medali untuk Berobat Anak
Next Article Screenshot 20210218 064337 Bentancur Biang Kerok Kekalahan Juventus

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 161217
Olahraga

Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah

HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
HeadlineJabodetabek
BMKG Prediksi Malam ini Jakarta Berpotensi Hujan
10 May 2026, 17:03
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
Jakarta Raya
Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
11 May 2026, 06:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?