Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kepastian Upah Minimum Awak Kapal Perikanan Mengacu UU Cipta Kerja
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Kepastian Upah Minimum Awak Kapal Perikanan Mengacu UU Cipta Kerja
News

Kepastian Upah Minimum Awak Kapal Perikanan Mengacu UU Cipta Kerja

Redaksi
Redaksi Published 18 Feb 2021, 06:42
Share
3 Min Read
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: Kemenaker
SHARE

indoposonline.id – Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Aturan itu berlaku bagi kalangan pekerja atau buruh, tanpa terkecuali juga awak kapal perikanan.

“Kepastian upah minimum bagi awak kapal perikanan perlu mengikuti ketentuan yang ada, baik bersifat umum dari sisi ketenagakerjaan maupun khusus. Itu sudah diatur secara teknis dengan tetap memperhatikan relevansi ketentuan terhadap implementasi di lapangan, serta dengan mempertimbangkan kelangsungan bekerja dan keberlanjutan usaha,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (17/2/2021).

Negara, kata dia, wajib hadir melalui berbagai upaya untuk memberikan perlindungan penuh sekaligus upaya pemberdayaan awak kapal perikanan yang menghadapi resiko pekerjaan yang besar saat bekerja. Namun disadari bahwa pengawasan di atas kapal masih memiliki keterbatasan-keterbatasan.

“Khususnya ketersediaan sumber daya manusia (SDM), belum adanya aturan teknis pelaksanaan pengawasan awak kapal perikanan, belum adanya tools dan instrumen untuk melakukan inspeksi di kapal perikanan,” ucapnya.

Baca Juga

IMG 20260510 WA0037
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Umumkan Nama Putri Pertama
Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
Lansia 80 Tahun Disekap Berbulan-bulan, Uang Rp2 Miliar Raib
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Screenshot 20210218 062626 Atlet Dayung Bantah Jual Medali untuk Berobat Anak
Next Article Screenshot 20210218 064337 Bentancur Biang Kerok Kekalahan Juventus

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 161217
Olahraga

Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah

HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
HeadlineJabodetabek
BMKG Prediksi Malam ini Jakarta Berpotensi Hujan
10 May 2026, 17:03
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
HeadlineNasional
117.452 Jamaah Mulai Tiba di Arab Saudi Jalani Ibadah Haji
10 May 2026, 16:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?