indoposonline.id – Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Aturan itu berlaku bagi kalangan pekerja atau buruh, tanpa terkecuali juga awak kapal perikanan.
“Kepastian upah minimum bagi awak kapal perikanan perlu mengikuti ketentuan yang ada, baik bersifat umum dari sisi ketenagakerjaan maupun khusus. Itu sudah diatur secara teknis dengan tetap memperhatikan relevansi ketentuan terhadap implementasi di lapangan, serta dengan mempertimbangkan kelangsungan bekerja dan keberlanjutan usaha,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (17/2/2021).
Negara, kata dia, wajib hadir melalui berbagai upaya untuk memberikan perlindungan penuh sekaligus upaya pemberdayaan awak kapal perikanan yang menghadapi resiko pekerjaan yang besar saat bekerja. Namun disadari bahwa pengawasan di atas kapal masih memiliki keterbatasan-keterbatasan.
“Khususnya ketersediaan sumber daya manusia (SDM), belum adanya aturan teknis pelaksanaan pengawasan awak kapal perikanan, belum adanya tools dan instrumen untuk melakukan inspeksi di kapal perikanan,” ucapnya.
Untuk itu, Ida menuturkan, perlu adanya komitmen bersama terhadap penerapan norma-norma ketenagakerjaan dan norma K3 secara integrasi dengan melibatkan instansi terkait. Selain itu perlu didorong upaya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan beserta keluarganya. Khususnya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi selama aktivitas di laut.
“Caranya melalui kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan agar taraf hidup dapat lebih baik dan lebih terjamin dalam melaksanakan pekerjaan untuk menghidupi keluarga,”
Di samping itu, pemerintah dan pengusaha di sektor perikanan juga harus berkomitmen, bersinergi dan berkolaborasi untuk meningkatkan kualitas SDM awak kapal perikanan sesuai tuntutan industri dan perkembangan zaman.
“Tujuannya, agar mampu bekerja sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh industri sektor kelautan dan perikanan secara baik dan benar. Melalui berbagai pelatihan-pelatihan untuk menghadapi peluang yang ada.
Adapun tantangan yang dihadapi di sektor perikanan hendaknya dapat diselesaikan melalui dialog dan mediasi secara bipartit maupun tripartit, termasuk memperbaiki pengaturan ketenagakerjaan dalam hal pemenuhan hak dasar awak kapal perikanan.
“Mulai dari proses rekrutmen bekerja, penempatan lokasi pekerjaan, pengawasan di lokasi pekerjaan dan setelah proses bekerja berlangsung disesuaikan dengan kondisi lokal setempat. Agar dapat berlaku lebih efektif, “.(ydh)