Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kepastian Upah Minimum Awak Kapal Perikanan Mengacu UU Cipta Kerja
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Kepastian Upah Minimum Awak Kapal Perikanan Mengacu UU Cipta Kerja
News

Kepastian Upah Minimum Awak Kapal Perikanan Mengacu UU Cipta Kerja

Redaksi
Redaksi Published 18 Feb 2021, 06:42
Share
3 Min Read
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: Kemenaker
SHARE

indoposonline.id – Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Aturan itu berlaku bagi kalangan pekerja atau buruh, tanpa terkecuali juga awak kapal perikanan.

“Kepastian upah minimum bagi awak kapal perikanan perlu mengikuti ketentuan yang ada, baik bersifat umum dari sisi ketenagakerjaan maupun khusus. Itu sudah diatur secara teknis dengan tetap memperhatikan relevansi ketentuan terhadap implementasi di lapangan, serta dengan mempertimbangkan kelangsungan bekerja dan keberlanjutan usaha,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (17/2/2021).

Negara, kata dia, wajib hadir melalui berbagai upaya untuk memberikan perlindungan penuh sekaligus upaya pemberdayaan awak kapal perikanan yang menghadapi resiko pekerjaan yang besar saat bekerja. Namun disadari bahwa pengawasan di atas kapal masih memiliki keterbatasan-keterbatasan.

“Khususnya ketersediaan sumber daya manusia (SDM), belum adanya aturan teknis pelaksanaan pengawasan awak kapal perikanan, belum adanya tools dan instrumen untuk melakukan inspeksi di kapal perikanan,” ucapnya.

Baca Juga

Bulan Ramadan penuh berkah - Komunitas Supir Truk (KST) Jawa Barat (Jabar) pendukung Ganjar Pranowo berlomba menebar kebaikan memberikan santunan kepada puluhan janda dan mengajak para supir truk buka puasa bersama (bukber) di kawasan Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (31/3). Foto: KST.
Gapai Berkah Ramadan, Komunitas Supir Truk Ini Beri Bantuan Mukena ke Puluhan Janda di Cikarang
Buron 7 Tahun, Koruptor BLH Sumut Dicokok Tim Tabur Kejaksaan
Mendagri Apresiasi Capaian IPM Tertinggi Provinsi Kepri

Untuk itu, Ida menuturkan, perlu adanya komitmen bersama terhadap penerapan norma-norma ketenagakerjaan dan norma K3 secara integrasi dengan melibatkan instansi terkait. Selain itu perlu didorong upaya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan beserta keluarganya. Khususnya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi selama aktivitas di laut.

“Caranya melalui kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan agar taraf hidup dapat lebih baik dan lebih terjamin dalam melaksanakan pekerjaan untuk menghidupi keluarga,”

Di samping itu, pemerintah dan pengusaha di sektor perikanan juga harus berkomitmen, bersinergi dan berkolaborasi untuk meningkatkan kualitas SDM awak kapal perikanan sesuai tuntutan industri dan perkembangan zaman.

“Tujuannya, agar mampu bekerja sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh industri sektor kelautan dan perikanan secara baik dan benar. Melalui berbagai pelatihan-pelatihan untuk menghadapi peluang yang ada.

Adapun tantangan yang dihadapi di sektor perikanan hendaknya dapat diselesaikan melalui dialog dan mediasi secara bipartit maupun tripartit, termasuk memperbaiki pengaturan ketenagakerjaan dalam hal pemenuhan hak dasar awak kapal perikanan.

“Mulai dari proses rekrutmen bekerja, penempatan lokasi pekerjaan, pengawasan di lokasi pekerjaan dan setelah proses bekerja berlangsung disesuaikan dengan kondisi lokal setempat. Agar dapat berlaku lebih efektif, “.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Redaksi 18 Feb 2021, 06:42
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Atlet Dayung Bantah Jual Medali untuk Berobat Anak
Next Article Bentancur Biang Kerok Kekalahan Juventus
Banner Haka RestoBanner Haka Resto

TERPOPULER

TERPOPULER
Headline

3 Petugas Bandara Soetta Dipecat karena Jemput dan Kawal Bahar Smith

Politik
Rombongan Ibu-Ibu Eksis Indonesia dan DKI Bakal Berdayakan Anak-Anak Putus Sekolah Diberikan Pelatihan
31 Mar 2023, 21:15
Hukum
Mangkir dari Panggilan, KPK Ancam Jemput Paksa Plh Dirjen Minerba
31 Mar 2023, 19:23
Politik
Ganjar Milenial Center Banten Beri Bantuan Sumur Bor ke Ponpes Salafi
31 Mar 2023, 23:25
Kriminal
Angkot Modifikasi Didapati Jual Miras Saat Operasi Pekat Digeber di Jakarta Timur
31 Mar 2023, 23:35
Half Banner SharpHalf Banner Sharp
Ipol.idIpol.id
Follow US

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?