indoposonline.id – Pemerintah Malaysia meminta indonesia memulangkan tenega kerja Ilegal dari Negeri Jiran tersebut. Selain itu, juga memanfaatkan program pemutihan pinga Juni mendatang.
”Mengenai aturan deportasi dan repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI), saya mengapresiasi Presiden Jokowi sudah memudahkan proses deportasi PMI bekerja tidak sah di Malaysia,” tutur Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yasin, dalam pernyataan pers bersama Presiden Jokowi setelah melakukan pertemuan bilateral, Jumat (5/2/2012).
Selain itu, Muhyiddin meminta seluruh perwakilan RI di Malaysia dapat mengumumkan dan memanfaatkan Program Rekalibrasi Tenaga Kerja (PRTK), atau pemutihan, dan amnesty untuk WNI pulang. ”Program rekalibrasi berlangsung hingga Juni,” imbuhnya.
Kemudian Muhyiddin juga meminta kerja sama Indonesia meningkatkan upaya memastikan WNI yang ingin bekerja dan datang ke Malaysia melalui saluran sah. Maklum, selama ini, Malaysia menjadi salah satu destinasi favorit TKI untuk bekerja.
Berdasar data Kementerian Ketenagakerjaan, ada sekitar 4 juta TKI mengadu nasib di Negeri Jiran tahun lalu. Nah, dari jumlah itu, hanya 1,3 juta TKI datang dan bekerja secara legal di Malaysia. (mgo)