indoposonline.id – Penangkapan putra raja dangdut Rhoma Irama menjadi bahan pembicaraan dunia maya. Akun instagram Muhamad Ridho Irama mendadak ramai dan menjadi bahan bancakan followernya. ”Terulang kembali,” tulis akun feliousdeath dengan ikon sedih.
Ribuan follower penyanyi kelahiran Jakarta, 14 Janjuaria 1989 tersebut bertanya-tanya akan penangkan tersebut. Mereka tidak mengetahui persis kornologis penangkapan itu, semakin penasaran. Apalagi, ini bukan kali pertama, Putra bungsu raja dangdut Rhoma Irama tertangkap basah mengggunakan narkotika. ”Apakah ini barusan ada di berita,” tulis palentino.r menayakan kebenaran akan penangkapan Ridho Rhoma.
Pertanyaan palentino. R ini langsung ditimpali follower lain yang sepertinya sudah tahu akan penangkapan Ridho Rhoma karena kasus serupa. Yaitu narkotika. ”Dan terjadi lagi…” tulis ncrbl yang diikuti dengan reply 42 like pada akun instagram Ridho.
Akun putrifr12 langsung menembak dengan kalimat tegas dan menohok follower Ridho Rhoma. ”Ketangkep polisi bang 😅, “ tulisnya. Postingan terakhir Ridho Rhoma dengan gambar dirinya bersama Riana tersebut langsunbg ramai. Sedikitnya 6 ribu like mewarnai positingan tersebut.
Sekadar informasi, Putra raja dangdut Rhoma Irama, Muhammad Ridho Irama berurusan dengan polisi. Petugas mengamankan Ridho Rhoma setelah menggunakan narkotika. Ridho Rhoma positif mengonsumsi narkoiltik Jenis ekstasi. “MR positif amfetamin ya. Amfetamin, itu kan ekstasi kan,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kepada awak media, Minggu (7/2/2021).
Mengenai kronologis penangkapan, Yusri belum menjelaskan secara detail. Saat ini, petugas masih memeriksa Ridho Rhoma secara intensif. “Masih proses periksaan,” ucapnya.
Yang pasti, Yusri Yunus memastikan pria yang diamankan petugas itu, Ridho Rhoma alias Muhammad Ridho Irama. “Itu aja dulu, saya mengiyakan. Kalau saya MR dulu,” tegasnya.
Ridho Rhoma sempat merasakan pengapnya penjara dengan kasus serupa. Ia menghuni penjara selama 10 bulan. Laki-laki kelahiran 14 Januari 1989 itu akhirnya bebas setelah menjalani masa hukuman pada Kamis (25/1/2018).
Sebelumnya, Ridho Rhoma sempat berurusan dengan pihak berwajib dengan kasus sama. Dia ditangkap petugas Pada 25 Maret 2017 dini hari, di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat karena menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram
Pada 2018, Ridho Rhoma sempat dinyatakan bebas dan tampil di hadapan publik dalam acara malam tahun baru pada 31 Desember 2018. Namun memasuki 2019, Ridho Rhoma kembali ditangkap dan menyelesaikan masa tahanan. Pada 8 Januari 2020 Ridho Rhoma dinyatakan bebas setelah menyelesaikan sisa masa tahanan. (ash)