“Intinya kami berterima kasih sekali dengan adanya Satgas Mafia Tanah ini karena telah menangkap dan menahan para pelaku mafia tanah. Saya juga berpesan pada semua masyarakat yang memang terlibat adanya persoalan mafia tanah jangan takut untuk melapor, datang saja, buktinya kami direspon dengan baik,” tuturnya.
Dengan berurai airmata, korban Dian Rahmiani, 55, menjelaskan, dirinya merasa bingung, sebab, tidak pernah menandatangani, dan surat tanah warisan itu berubah nama oleh si mafia tanah. “Sampai keluarga saya diusir dari rumah itu,” kata perempuan berhijab itu berurai airmata.
Jika ditotal kerugiannya, kata Dian, mencapai 150 miliar rupiah, “Harapan kami dapat dikembalikan Hak kami dan kami mohon perhatiannya pada Bapak Kapolri. Kami minta Hak kami kembali,” tandas korban. (msb)
