“Di situ, MAR menyerahkan uang tunai dan diberikan cek Bank BCA sebesar Rp171 Miliar sebagai pelunasan oleh HK. Namun, pada 22 Agustus 2017 korban menerima somasi dari MAR yang mengaku sebagai pemilik tanah (mengklaim tanah itu sebagai miliknya),” tandasnya.
Hartanto menambahkan, korban terkejut lantaran sertifikat tanahnya itu sudah berganti nama, padahal kliennya belum mengganti nama tanah miliknya karena masih dalam proses administrasi. Lebih parahnya lagi, ternyata cek Bank BCA yang diberikan HK sebagai pembayaran tanah itu fiktif alias kosong.
“Setelah dicari tahu, ternyata HK itu seorang broker yang bekerja sama dengan para pelaku lainnya untuk melakukan penipuan itu,” tandasnya.
Setelah berbagai upaya dilakukan untuk mengembalikan uangnya itu dan masih tak kunjung berhasil, korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Metro Jaya dengan LP/366/I/YAN.2.5/2022/SPKT PMJ, tanggal 21 Januari 2021. Kasusnya pun telah ditangani oleh Subdit Harda Polda Metro Jaya.
Setelah ditelusuri oleh polisi, tambahnya, ternyata dua tersangka berinisial HK dan GS telah menjadi terpidana di kasus serupa soal mafia tanah. Polisi pun masih terus mengembangkan kasus tersebut lantaran ada orang lainnya yang terlibat dan belum diciduk.
