indoposonline.id – Seorang perempuan yakni Dian Rahmiani, 55, mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Perempuan berhijab itu mengadu ke polisi jika dirinya menjadi korban mafia tanah pada Rabu (24/2/2021).
“Hari ini kami datang ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan hasil laporan yang telah dibuat oleh korban. Di sini jelas, mutlak korban mafia tanah, yang benar-benar ada di Jakarta dan kami bersyukur laporannya ditanggapi dengan baik, ini bukti yang ditanggapi hasilnya,” kata Kuasa Hukum korban, Hartanto pada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/2/2021).
Hartanto menjelaskan, kliennya menjadi korban aksi tipu-tipu mafia tanah di Jakarta sekitar bulan Januari 2017. Saat itu, korban memang berniat menjual tanahnya yang ada di Kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat seharga Rp180 milyar didatangi oleh seseorang berinisial HK dan GS.
Berangkat dari situ, lanjut Hartanto, keduanya mengaku berniat membeli tanahnya tersebut dengan cara dicicil sebanyak 2 kali. Usai dibujuk rayu, korban pun sepakat menjual tanah warisannya itu ke HK dan GS, lalu pada 8 Maret 2017 korban diajak ke notaris berinisial CMS untuk menandatangani 3 akta formalitas, turut hadir tangan kanan HK, yakni KY dan MAR.
“Di situ, MAR menyerahkan uang tunai dan diberikan cek Bank BCA sebesar Rp171 Miliar sebagai pelunasan oleh HK. Namun, pada 22 Agustus 2017 korban menerima somasi dari MAR yang mengaku sebagai pemilik tanah (mengklaim tanah itu sebagai miliknya),” tandasnya.
Hartanto menambahkan, korban terkejut lantaran sertifikat tanahnya itu sudah berganti nama, padahal kliennya belum mengganti nama tanah miliknya karena masih dalam proses administrasi. Lebih parahnya lagi, ternyata cek Bank BCA yang diberikan HK sebagai pembayaran tanah itu fiktif alias kosong.
“Setelah dicari tahu, ternyata HK itu seorang broker yang bekerja sama dengan para pelaku lainnya untuk melakukan penipuan itu,” tandasnya.
Setelah berbagai upaya dilakukan untuk mengembalikan uangnya itu dan masih tak kunjung berhasil, korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Metro Jaya dengan LP/366/I/YAN.2.5/2022/SPKT PMJ, tanggal 21 Januari 2021. Kasusnya pun telah ditangani oleh Subdit Harda Polda Metro Jaya.
Setelah ditelusuri oleh polisi, tambahnya, ternyata dua tersangka berinisial HK dan GS telah menjadi terpidana di kasus serupa soal mafia tanah. Polisi pun masih terus mengembangkan kasus tersebut lantaran ada orang lainnya yang terlibat dan belum diciduk.
“Intinya kami berterima kasih sekali dengan adanya Satgas Mafia Tanah ini karena telah menangkap dan menahan para pelaku mafia tanah. Saya juga berpesan pada semua masyarakat yang memang terlibat adanya persoalan mafia tanah jangan takut untuk melapor, datang saja, buktinya kami direspon dengan baik,” tuturnya.
Dengan berurai airmata, korban Dian Rahmiani, 55, menjelaskan, dirinya merasa bingung, sebab, tidak pernah menandatangani, dan surat tanah warisan itu berubah nama oleh si mafia tanah. “Sampai keluarga saya diusir dari rumah itu,” kata perempuan berhijab itu berurai airmata.
Jika ditotal kerugiannya, kata Dian, mencapai 150 miliar rupiah, “Harapan kami dapat dikembalikan Hak kami dan kami mohon perhatiannya pada Bapak Kapolri. Kami minta Hak kami kembali,” tandas korban. (msb)