Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mudahnya Mengurus SIM Lewat Layanan Keliling
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Mudahnya Mengurus SIM Lewat Layanan Keliling
HeadlineJakarta RayaNews

Mudahnya Mengurus SIM Lewat Layanan Keliling

Redaksi
Redaksi Published 03 Feb 2021, 08:28
Share
1 Min Read
Layanan SIM Keliling ada di lima titik di DKI Jakarta. Foto: ist
SHARE

indoposonline.id-Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sangatlah mudah. Terlebih, saat ini sudah ada layanan SIM Keliling oleh Polda Metro Jaya. Adapun waktu layanan SIM Keliling di Jakarta pada hari ini Rabu, 3 Februari 2021, mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta hari ini:
-Jaktim: Mall Grand Cakung
-Jakut : Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim
-Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
-Jakbar: Mall Citraland
-Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga

Zlatan Ibrahimovic Umumkan Pensiun dari Sepakbola
PSSI Tunjuk Solo Jadi Tuan Rumah Kualifikasi AFC U23
DKI Hadirkan Alat Pemantauan Kualitas Udara Terbaru untuk Jaga Jakarta dari Polusi Udara

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: layanannSIM, polda metro jaya, SIM keliling
Redaksi 03 Feb 2021, 08:28
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wolverhampton Gulung Sembilan Pemain Arsenal
Next Article NOC Perjuangkan Atlet dan Pelatih Bakal Dapat Vaksin
Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id

TERPOPULER

TERPOPULER
Hengky Silatang dan Aldom Sugoro.
Olahraga

Calon Kuat Anggota Komite Eksekutif (KE) KOI, Hengky Silatang: Saya Ingin Berkontribusi untuk Seluruh cabang Olahraga

Nasional
Kemenkes Catat 11 Kasus Kematian karena Rabies hingga April 2023
05 Jun 2023, 08:30
News
Ganjar ‘Pemimpin Bijak dan Tegas’ Dapat Gelar Anggota Kehormatan Luar Biasa oleh Laskar Agung Macan Ali Cirebon
04 Jun 2023, 21:28
Headline
Heboh Wisman Bule Asusila, Menteri Sandi: Tingkatkan Pengawasan Tegas dan Sosialisasi Agar Citra Pariwisata Bali Tetap Terjaga
04 Jun 2023, 22:30
Tekno/Science
Perusahaan Implan Otak Milik Elon Musk Kantongi Izin Uji Coba pada Manusia
04 Jun 2023, 23:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?