indoposonline.id – Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) membekuk dua warga negara asing (WNA). Kedua WNA itu berinisial PS Thailand, dan KA warga negara Maroko. Selain overstay, keduanya tinggal sekamar tanpa ikatan.
Keduanya diamankan petugas saat menggelar operasi rutin di sebuah kos-kosan kawasan Jaksel. Izin tinggal PS berakhir pada 18 Agustus 2020 lalu. Sedang KA izin tinggal berujung pada 5 November 2020.
”Mereka tidak mengurus perpanjangan dengan alasan biaya. Harusnya tetap melaporkan diri ke kantor imigrasi,” tutur Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel Muhammad Tito Andrianto, di Jakarta, Senin (15/2/2021).
WN Thailand PS overstay 720 hari, sedang KA overstay 1052 hari. ”Keduanya memiliki visa turis namun tidak memperpanjang visanya tersebut,” tambahnya.
Petugas terus memantau seperti hotel, perkantoran, kosan, dan apartemen di Jaksel. Belakangan ini, juga 6 WNA telah dideportasi dan 2 WNA lain menjalani proses hukum. Keduanya, diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Petugas telah mendetensi keduanya di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel dan pemeriksaan saksi-saksi lebih terpaut kegiatan kedua WNA tersebut. (car)