indoposonline.id – Pelaku penusukan Plt Kadis Parekraf bernama Rahmat Hidayat dijerat 43, terancam Pasal 351 ayat 2 KUHP dan UU Darurat. Hal itu diungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.
“Untuk tersangka kita terapkan beberapa pasal tapi paling utama 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun dan dilapiskan dengan UU Darurat membawa senjata tajam,” tegas Azis.
Saat ini, kondisi korban Plt Kadis Parekraf DKI masih dalam kondisi stabil. Namun masih dalam proses perawatan, untuk korban pertama sedalam 4 cm dan untuk korban kedua mengalami luka di bagian dada kiri serta harus mendapatkan beberapa jahitan.
Seperti yang diketahui, pelaku Rahmat Hidayat nekat menusuk Plt Kadis Parekraf dipicu karena kesal masa kerjanya tidak diperpanjang. Padahal, selama ini dia bekerja di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta sudah delapan tahun.
“Tersangka tersebut emosi kemudian melukai Plt Kadis Parekraf dengan cara menusukkan sebilah belati yang kena bagian paha korban. Usai menusuk tersangka keluar dari ruangan dan turun ke bawah bermaksud untuk melarikan diri namun ketemu salah satu security. Security itu curiga kenapa tersangka bawa belati kemudian dihalau, disitulah ada pergumulan dan mengakibatkan security tersebut tertusuk di bagian dada kiri,” tambahnya.