indoposonline.id – Berkas dua tersangka video syur Gissela Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes, belum lengkap. Karena itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengembalikan berkas tersebut pada Polda Metro Jaya.
”Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mempelajari dan meneliti selama 12 hari. Ternyata ada kekurangan. Penyidik perlu melengkapi persyaratan formil dan materil,” tutur Kasipenkum Kejati DKI Azhari Syam, kepada indoposonline, di Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Persyaratan itu belum lengkap karena ada sejumlah fakta belum memenuhi unsur tindak pidana ITE dan/atau pornografi sebagaimana diterapkan penyidik. Dengan begitu, jaksa peneliti perlu beberapa keterangan tambahan. Baik dari saksi maupun ahli. ”Karena itu, berkas perkara itu dikembalikan kepada penyidik,” jelas Azhari.
Pengembalian berkas itu, merujuk pasal 138 ayat (2) KUHAP. Kalau hasil penyidikan belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik. ” Pengembalian berkas perkara disertai petunjuk jaksa peneliti untuk dilengkapi,” imbuhnya.