Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penyidik Polda Metro Harus Lengkapi Berkas Gisel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > Penyidik Polda Metro Harus Lengkapi Berkas Gisel
Gaya hidupHeadlineJabodetabekNews

Penyidik Polda Metro Harus Lengkapi Berkas Gisel

Redaksi
Redaksi Published 17 Feb 2021, 00:21
Share
1 Min Read
WhatsApp Image 2021 02 16 at 23.41.53
Kasipenkum Kejati DKI Azhari Syam. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Berkas dua tersangka video syur Gissela Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes, belum lengkap. Karena itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengembalikan berkas tersebut pada Polda Metro Jaya.

”Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mempelajari dan meneliti selama 12 hari. Ternyata ada kekurangan. Penyidik perlu melengkapi persyaratan formil dan materil,” tutur Kasipenkum Kejati DKI Azhari Syam, kepada indoposonline, di Jakarta, Selasa (16/2/2021). 

Persyaratan itu belum lengkap karena ada sejumlah fakta belum memenuhi unsur tindak pidana ITE dan/atau pornografi sebagaimana diterapkan penyidik. Dengan begitu, jaksa peneliti perlu beberapa keterangan tambahan. Baik dari saksi maupun ahli. ”Karena itu, berkas perkara itu dikembalikan kepada penyidik,” jelas Azhari. 

Pengembalian berkas itu, merujuk pasal 138 ayat (2) KUHAP. Kalau hasil penyidikan belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik. ” Pengembalian berkas perkara disertai petunjuk jaksa peneliti untuk dilengkapi,” imbuhnya. 

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejati DKI Benarkan Penyidiknya Geledah Kantor Kementerian PU
Kejati DKI Sudah Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Rp150 miliar, Pengamat Minta Momisi E DPRD Harus Ikut Diperiksa
Netizen Jadi Ingat Lagi Video Syur Maria Eva dan Yahya Zaini pasca Diangkat Jadi Ketua DPP Golkar
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Belum Lengkap, Berkas Gisel, Kejati DKI, Penyidik Polda, Video Syur
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 02 16 at 22.50.23 MGMP DKI Jakarta, PesonaEdu, dan BCA Gelar Kompetisi Online 
Next Article WhatsApp Image 2021 02 16 at 23.41.38 Airlangga Apresiasi TNI Sukseskan PPKM Mikro 

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA0086
Hukum

Fakta Skandal Kredit PT PAL di Sidang: 3 Tahun 6 Bulan Permufakatan Jahat hingga Dugaan Ilegal Penguasaan Pabrik PT MMJ

Jakarta Raya
Ada Temuan Peredaran Narkoba di B-Fashion dan The Seven, Dinas Parekraf DKI Berikan Sanksi Tegas
15 May 2026, 17:57
HeadlineKriminal
Jaringan Vape Etomidate Terungkap Berkat Joint Operation Bareskrim Polri dan Lapas Cipinang
15 May 2026, 19:42
HeadlineOlahraga
Semen Padang Babak Belur Dihajar 0-7, Persebaya Surabaya di Kandangnya
15 May 2026, 19:31
Politik
Pemilahan Sampah, Loyalis Prabowo Minta Pemprov DKI Sediakan Mesin Pengolahan di Kelurahan
15 May 2026, 17:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?