Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penyidik Polda Metro Harus Lengkapi Berkas Gisel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > Penyidik Polda Metro Harus Lengkapi Berkas Gisel
Gaya hidupHeadlineJabodetabekNews

Penyidik Polda Metro Harus Lengkapi Berkas Gisel

Redaksi
Redaksi Published 17 Feb 2021, 00:21
Share
1 Min Read
Kasipenkum Kejati DKI Azhari Syam. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Berkas dua tersangka video syur Gissela Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes, belum lengkap. Karena itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengembalikan berkas tersebut pada Polda Metro Jaya.

”Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mempelajari dan meneliti selama 12 hari. Ternyata ada kekurangan. Penyidik perlu melengkapi persyaratan formil dan materil,” tutur Kasipenkum Kejati DKI Azhari Syam, kepada indoposonline, di Jakarta, Selasa (16/2/2021). 

Persyaratan itu belum lengkap karena ada sejumlah fakta belum memenuhi unsur tindak pidana ITE dan/atau pornografi sebagaimana diterapkan penyidik. Dengan begitu, jaksa peneliti perlu beberapa keterangan tambahan. Baik dari saksi maupun ahli. ”Karena itu, berkas perkara itu dikembalikan kepada penyidik,” jelas Azhari. 

Pengembalian berkas itu, merujuk pasal 138 ayat (2) KUHAP. Kalau hasil penyidikan belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik. ” Pengembalian berkas perkara disertai petunjuk jaksa peneliti untuk dilengkapi,” imbuhnya. 

Baca Juga

Bulan Ramadan penuh berkah - Komunitas Supir Truk (KST) Jawa Barat (Jabar) pendukung Ganjar Pranowo berlomba menebar kebaikan memberikan santunan kepada puluhan janda dan mengajak para supir truk buka puasa bersama (bukber) di kawasan Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (31/3). Foto: KST.
Gapai Berkah Ramadan, Komunitas Supir Truk Ini Beri Bantuan Mukena ke Puluhan Janda di Cikarang
Buron 7 Tahun, Koruptor BLH Sumut Dicokok Tim Tabur Kejaksaan
Mendagri Apresiasi Capaian IPM Tertinggi Provinsi Kepri

Sebelumnya, Kejati DKI telah menerima pelimpahan dua berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2021 lalu. Berkas perkara pertama mengenai dugaan tindak pidana ITE dan/atau tindak pidana pornografi atas nama tersangka Gisella Anastasia. Kemudian berkas perkara yang kedua atas nama tersangka Michael De Fretes alias Michael Yukinobu Defretes. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Belum Lengkap, Berkas Gisel, Kejati DKI, Penyidik Polda, Video Syur
Redaksi 17 Feb 2021, 00:21
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article MGMP DKI Jakarta, PesonaEdu, dan BCA Gelar Kompetisi Online 
Next Article Airlangga Apresiasi TNI Sukseskan PPKM Mikro 
Banner Haka RestoBanner Haka Resto

TERPOPULER

TERPOPULER
Headline

3 Petugas Bandara Soetta Dipecat karena Jemput dan Kawal Bahar Smith

Politik
Rombongan Ibu-Ibu Eksis Indonesia dan DKI Bakal Berdayakan Anak-Anak Putus Sekolah Diberikan Pelatihan
31 Mar 2023, 21:15
Hukum
Mangkir dari Panggilan, KPK Ancam Jemput Paksa Plh Dirjen Minerba
31 Mar 2023, 19:23
Politik
Ganjar Milenial Center Banten Beri Bantuan Sumur Bor ke Ponpes Salafi
31 Mar 2023, 23:25
Kriminal
Angkot Modifikasi Didapati Jual Miras Saat Operasi Pekat Digeber di Jakarta Timur
31 Mar 2023, 23:35
Half Banner SharpHalf Banner Sharp
Ipol.idIpol.id
Follow US

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?