indoposonline.id – Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan (Jaksel) mematangkan pelaporan seorang youtuber bersama Jakarta Animal Aid Network (JAAN). ”Kami koordinasi dengan pelapor. Koordinasi dengan JAAN karena mereka pernah lapor kasus tersebut,” tutur Kepala Suku Dinas KPKP Hasudungan A. Sidabalok, Rabu (3/2/2021).
Jadwal pelaporan Rian menunggu hasil pembahasan bersama JAAN pada Kamis (4/2/2021). Ia menyerahkan kepada pengadilan mengenai sanksi terhadap Rian. Penyiksaan monyet itu, melanggar sejumlah aturan. Misalnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies di Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Pasal 17). ”Sesuai perda ini (penyiksaan satwa) termasuk pelanggaran ringan,” jelas Hasudungan.