indoposonline.id – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, batubara disebut-sebut bakal dibayar oleh PT PLN. Adanya pajak itu menyusul status batubara yang menjadi Barang Kena Pajak. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lantas apakah hal itu akan berdampak pada keuangan PLN? indoposonline.id bertanya mengenai hal itu kepada Pengamat energi UGM Fahmi Radi, melalui pesan WhatsApp, Minggu kemarin (31/1/2021).
“Tidak sama sekali,” jelasnya tegas.
Diapun yakin hal itu tidak akan mempengaruhi harga jual listrik ke konsumen.
“Selama 2021 tidak ada kenaikan tarif listrik sesuai komitmen pemerintah,” jelasnya.
Disingung mengenai evaluasi kebijakan pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO)? Menurutnya kebijakan itu menguntungkan kedua belah pihak.
“DMO menguntungkan kedua pihak. PLN dan Pengusaha batubara. Saat harga pasar tinggi, PLN beli dengan harga USD70. Saat harga batubada terpuruk, PLN beli dengan harga USD56,” beber Fahmi.
Namun kata dia, dalam penerapannya, sering bermasalah pencapaian target DMO sesuai quota 25 persen dari produksi.
“Selain itu, penetapan quota itu tidak ada jadual setiap bulan. Sehingga pengusaha batubara menjual batubara ke PLN menunggu harga di pasar. Saat harga tinggi, pengusaha cenderung ekspor. Sehingga menimbulkan kekurangan pasokan Batubara di PLN,” jelas Fahmi. (dri)