indoposonline.id – Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), mampu melindungi masyarakat miskin dan rentan. Itu terefleksi dari angka kemiskinan tertahan di kisaran 10,19 persen September tahun lalu. Tanpa perlindungan sosial, Bank Dunia perkirakan angka kemiskinan bisa mencapai 11,8 persen.
”Artinya, program PEN tahun lalu menyelamatkan lebih dari 5 juta orang menjadi miskin baru,” tutur Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu, Senin (15/2/2021).
Intervensi kebijakan telah melindungi konsumsi masyarakat. Tidak hanya kalangan miskin dan rentan, tetapi juga kelas menengah. Program itu berupa perluasan penerima dan manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Termasuk Kartu Sembako.
Selanjutnya, Bantuan Sembako Jabodetabek. Bantuan Sembako Tunai. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Bantuan Beras PKH, Bantuan Tunai Penerima Kartu Sembako, Subsidi Gaji/Upah dan Kartu Pra Kerja.
Berikutnya, diskon listrik, subsidi kuota internet untuk mendukung Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan dan tenaga pendidik honorer. ”Realisasi sementara program perlindungan sosial untuk mendukung konsumsi rumah tangga mencapai Rp220,39 triliun. Itu lebih tinggi dari alokasi awal Rp203,9 trililun,” jelas Febrio.