indoposonline.id-Ahli hukum kemaritiman Dr. Chandra Motik SH, MSc, mengkritik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sektor Transportasi Laut karena berpotensi mematikan sektor usaha angkutan laut nasional. Dalam Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010, menyebutkan kegiatan usaha keagenan kapal dapat dilakukan oleh , perusahaan keagenan kapal dan perusahaan angkutan laut nasional. Menurut dia perlu ada pengkategorian ruang lingkup kegiatan keagenen kapal, yang menjadi salah satu usaha kegiatan angkutan laut di perairan.
“Penting untuk melakukan pengategorian ruang lingkup kegiatan keagenan kapal. Karena selama ini belum dilakukan,” kata Chandra Motik dalam diskusi daring dengan tema “Menyoal Peran Agen Dalam RPP Sektor Transportasi Laut,” Kamis, 11 Februari 2021.
Hadir dalam diskusi tersebut Prof. Ningrum Natasya Sirait (Pakar Hukum Persaingan Usaha) dan Prof. Senator Nur Bahagia (Pakar Rantai Suplay dan Logisik).
Menurut Chandra Motik, pengkategorian ruang lingkup usaha agen kapal menjadi penting, supaya dapat meningkatkan usaha di perairan nasional tanpa mematikan usaha salah satunya. “Agen kapal nasional mengurus kepentingan operasional sesuai kapasitas dan keahlianya. Sementara perusahaan angkutan laut nasional melakukan kegiatan keagenan selain untuk pengurusan kepentingan operasional juga untuk kepentingan komersial kapal,” tambahnya.