indoposonline.id – Setidaknya dua kantor dan 8 pelanggar terjaring operasi tertib masker (tibmask), diberikan sanksi oleh aparat Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar).
Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Jakbar Ujang Baehaki mengatakan, pihaknya menggelar pengawasan dan pengecekan protokol kesehatan Covid-19 disejumlah tempat, Rabu (17/2). “Dari lima kantor, 2 kantor melanggar protokol kesehatan, penanggungjawab kedua kantor kami berikan peringatan dan juga teguran tertulis,” kata Ujang Baehaki, Rabu (17/2/2021).
Petugas melakukan pengawasan di Jalan Daan Mogot, Jl. Lontar Raya, Jl. Tanjung Duren Raya, dan Jalan Tanjung Duren Barat. ”Untuk jenis pelanggarannya tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan membuat pakta integritas pencegahan protokol Covid-19,” sambung Ujang.
Pengecekan kawasan perkantoran dan tempat usaha, sebagai tindak lanjut penegakan pergub Nomor 3, Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan penanggulangan Covid-19 dan Pergub No. 101 atas perubahan Pergub No. 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian Covid-19. “Untuk operasi tibmask di Jalan Tanjung Duren Raya, ada delapan orang terjaring, tujuh disanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum sedangkan satu orang dikenakan sanksi denda administrasi Rp250 ribu,” tutupnya. (car)