Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komitmen Perlindungan, KKP Dorong Perbaikan Tata Kelola Perekrutan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Komitmen Perlindungan, KKP Dorong Perbaikan Tata Kelola Perekrutan
HeadlineNasionalNews

Komitmen Perlindungan, KKP Dorong Perbaikan Tata Kelola Perekrutan

Redaksi
Redaksi Published 18 Feb 2021, 00:47
Share
1 Min Read
SITA - Kapal asing berbendera negara Malaysia diamankan petugas gabungan, beberapa waktu lalu. FOTO -DOK/KKP
SHARE

indoposonline.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya meningkatkan perlindungan terhadap anak buah kapal (ABK) Indonesia. Tidak terkecuali, ABK Indonesia bekerja di kapal ikan berbendera asing. 

”KKP mendorong perbaikan tata kelola perekrutan ABK Indonesia bekerja di kapal-kapal ikan berbendera asing. Itu dilakukan melalui penyusunan rancangan peraturan pemerintah,” tutur Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi Sosial Budaya KKP Darmadi Aries, dalam diskusi virtual, Rabu (17/2/2021). 

Ada tiga poin didorong KKP untuk menjamin perlindungan terhadap ABK Indonesia. Pertama, pemerintah harus memiliki kontrol penuh terhadap setiap proses dan tahapan perekrutan dan penempatan ABK. Kedua, pemerintah harus menjamin ABK Indonesia yang bekerja di kapal-kapal asing memenuhi kompetensi minimum untuk bekerja di kapal ikan. ”Ketiga, pemerintah akan menjamin pemenuhan hak-hak ABK, baik gaji, upah serta kondisi kerja yang layak melalui perikatan perjanjian laut yang transparan,” imbuhnya. 

Selain itu, KKP juga berkomitmen melindungi hak-hak nelayan atau ABK, sebagai wujud kewajiban negara. Selanjutnya, KKP mendorong pelaku usaha pemilik kapal menghormati hak-hak nelayan atau ABK. ”Komitmen itu diwujudkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 35 tahun 2015 tentang Sistem Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan,” pungkas Darmadi. (ydh)

Baca Juga

Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) menggelar webinar bertema 'Memahami Ilmu Pemerintahan dari Aspek Filsafat Ilmu', Sabtu (1/4). Foto: Tangkapan layar youtube/MIPI.
MIPI Bagikan Pemahaman Ilmu Pemerintahan dari Aspek Filsafat Ilmu
Lepas Keberangkatan Satgas Pamtas RI-PNG, Panglima TNI Sampaikan Pesan Ini
Rayakan HUT Ke-122, Pegadaian Ajak ‘Bersatu Tumbuh Bersama’
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ABK, Kapal Asing, KKP, Perlindungan, Rekrutmen
Redaksi 18 Feb 2021, 00:47
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Satpol PP Jakbar Jatuhkan Sanksi Dua Kantor Pelanggar Prokes 
Next Article Atlet Dayung Bantah Jual Medali untuk Berobat Anak
Banner Haka RestoBanner Haka Resto

TERPOPULER

TERPOPULER
Headline

3 Petugas Bandara Soetta Dipecat karena Jemput dan Kawal Bahar Smith

Politik
Rombongan Ibu-Ibu Eksis Indonesia dan DKI Bakal Berdayakan Anak-Anak Putus Sekolah Diberikan Pelatihan
31 Mar 2023, 21:15
HukumIndex beritaNews
Buron 7 Tahun, Koruptor BLH Sumut Dicokok Tim Tabur Kejaksaan
01 Apr 2023, 10:00
Politik
Ganjar Milenial Center Banten Beri Bantuan Sumur Bor ke Ponpes Salafi
31 Mar 2023, 23:25
Politik
Garap Peluang Usaha Bagi Perempuan di Cirebon, Srikandi Ganjar Adakan Pelatihan Memasak dan Menghias Bolu
31 Mar 2023, 22:15
Half Banner SharpHalf Banner Sharp
Ipol.idIpol.id
Follow US

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?