Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Satpol PP Jakbar Jatuhkan Sanksi Dua Kantor Pelanggar Prokes 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Satpol PP Jakbar Jatuhkan Sanksi Dua Kantor Pelanggar Prokes 
JabodetabekJakarta RayaNews

Satpol PP Jakbar Jatuhkan Sanksi Dua Kantor Pelanggar Prokes 

Redaksi
Redaksi Published 18 Feb 2021, 00:25
Share
1 Min Read
BANDEL - Satpol PP Jakbar memberi sanksi teguran dan tertulis bagi pelanggar prokes. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Setidaknya dua kantor dan 8 pelanggar terjaring operasi tertib masker (tibmask), diberikan sanksi oleh aparat Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar).

Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Jakbar Ujang Baehaki mengatakan, pihaknya menggelar pengawasan dan pengecekan protokol kesehatan Covid-19 disejumlah tempat, Rabu (17/2). “Dari lima kantor, 2 kantor melanggar protokol kesehatan, penanggungjawab kedua kantor kami berikan peringatan dan juga teguran tertulis,” kata Ujang Baehaki, Rabu (17/2/2021).

Petugas melakukan pengawasan di Jalan Daan Mogot, Jl. Lontar Raya, Jl. Tanjung Duren Raya, dan Jalan Tanjung Duren Barat. ”Untuk jenis pelanggarannya tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan membuat pakta integritas pencegahan protokol Covid-19,” sambung Ujang.

Pengecekan kawasan perkantoran dan tempat usaha, sebagai tindak lanjut penegakan pergub Nomor 3, Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan penanggulangan Covid-19 dan Pergub No. 101 atas perubahan Pergub No. 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian Covid-19. “Untuk operasi tibmask di Jalan Tanjung Duren Raya, ada delapan orang terjaring, tujuh disanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum sedangkan satu orang dikenakan sanksi denda administrasi Rp250 ribu,” tutupnya. (car)

Baca Juga

Lagi, BNN RI Bakar 16.000 Pohon Ganja Seberat 8 Ton di Aceh Utara
Perkampungan Jakarta Kotorr Heru Minta Lurah Benahi Sampah
Terjadi Kebakaran di Rumah Warga Dekat RSUD Kebayoran Lama 21 Mobil Damkar Dikerahkan
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: operasi masker, Sanksi, Satpol PP Jakbar, teguran, tertulis
Redaksi 18 Feb 2021, 00:25
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Api Ludeskan Puluhan Rumah Warga Kali Anyar
Next Article Komitmen Perlindungan, KKP Dorong Perbaikan Tata Kelola Perekrutan
Banner Hotel CiputraBanner Hotel Ciputra

TERPOPULER

TERPOPULER
Asosiasi BPD Nasional (Abpednas) Indonesia, Abpedsi, Apdesi, FK-BPD, Gerbangsari dan Permandes awa; Oktober 2023 mendeklrasikan Majelis Permusyawaratan Raktar Desa (MPRD) RI. Foto: Ist
Nasional

Dukung Deklarasi MPR Desa, Abpednas Inginkan Desa Berdaulat

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
News
Viral Ayah Mirna Keceplosan Sebut Miliki Botol Racun Sianida, Langsung Diralat
04 Oct 2023, 20:34
Olahraga
Hasil Turnamen Tarkam Garuda Cup 1: Melalui Gol Kelas Dunia, Putra Barokah Ciledug (PBC) depak RBC Habie 1-0
04 Oct 2023, 18:56
Nasional
Menjelang Pemilu 2024, Imigrasi Jakarta Timur Awasi WNA dan Antisipasi Potensi Kerawanan Kemiripan KTP WNI
04 Oct 2023, 14:28
Headline
Pak Pj Gubernur! Warga Kepulauan Seribu Mulai Teriak Kekurangan Air Bersih
04 Oct 2023, 17:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?