indoposonline.id-Kabar baik datang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Institusi pemerintah ini menerbitkan Peraturan Menteri nomor 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Pada peraturan tersebut sertifikat tanah akan diganti dalam bentuk elektronik. Salah satu dasar pembuatan kebijakan tersebut adalah untuk mengerek peringkat kemudahan berusaha di Indonesia (Ease of Doing Business (EODB).
“Ini ada kaitannya dengan pengembangan di EODB terkait dengan registering property,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama saat konferensi pers via zoom, kemarin.
Dwi bilang terdapat dua hal yang mempengaruhi peringkat dalam pendaftaran properti. Antara lain berkaitan dengan lama pelayanan dan biaya pelayanan terkait pendaftaran pertanahan.
Saat ini Indonesia masih berada di peringkat 106 untuk registering property. Pembuatan sertifikat elektronik dinilai akan mampu mengatasi masalah yang selama ini ada dalam pembuatan sertifikat.