Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: SKB Tiga Menteri Mengawal Bhineka Tunggal Ika
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > SKB Tiga Menteri Mengawal Bhineka Tunggal Ika
HeadlineNasional

SKB Tiga Menteri Mengawal Bhineka Tunggal Ika

Redaksi
Redaksi Published 07 Feb 2021, 15:50
Share
2 Min Read
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri sesuai kondisi masyarakat Indonesia. SKB tiga menteri itu, melarang sekolah negeri membuat aturan seenaknya. Misalnya, mewajibkan siswa mengenakan atribut khusus agama tertentu. 

Sementara SKB itu, diharap menumbuhkan kesadaran kebinekaan di lingkungan pendidikan. ”SKB tiga menteri sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia beragam, plural, dan bineka,” tutur Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, melalui keterangan tertulis, Minggu (7/2/2021).

Kehadiran SKB tiga menteri diharap mencegah sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan. Dengan begitu, aturan tidak mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat. ”Ya, melahirkan sikap inklusif dan toleran,” imbuhnya.

Selain itu, SKB tiga menteri sudah selaras dengan amanat konstitusi. Mempertegas kebebasan beragama, baik bagi siswa, guru, dan tenaga pendidik. Di samping itu, juga memuat jaminan hak untuk memilih pakaian seragam dan atribut dengan ciri khas agama tertentu. ”Jaminan itu sejalan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agama,” bebernya.

Baca Juga

Polda Metro Jaya Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Pelecehan Miss Universe
Selesai Geledah Rumah di Jagakarsa, KPK Temukan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Kementan
DPRD DKI Minta Pemprov Tebus Ijazah Tertahan di Sekolah

Karena itu, sebut Zainut masyarakat tidak perlu apriori. Pasalnya, bertujuan melindungi hak asasi siswa, guru, dan tenaga kependidikan. Secara substansi, tegas tidak melarang pemakaian seragam atau atribut agama tertentu. Yang dilarang, pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. ”Artinya, negara membolehkan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing. Jadi, tuduhan negara melakukan sekularisasi, tidak tepat, dan berlebihan,” tegasnya.

Sekadar infromasi, SKB tiga menteri muncul siriang kasus SMKN 2 Padang ‘memaksa’ seorang siswi non-muslim mengenakan jilbab. Karena itu, SKB hadir untuk menjaga ideologi negara dan menghapus upaya-upaya intoleransi di lingkungan pendidikan. SKB tiga menteri melibatkan tanda tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Agama (Menang), dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). (mgo)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cegah pembuat aturan sembrono, jamin kebebasan berbusana, kawal harmoni, Kemenang, SKB tiga menteri
Redaksi 07 Feb 2021, 15:50
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bank DKI Raih The Best Indonesia GCG Award 2021
Next Article PUPR Bangun Penampung Air Bandara A Yani
Banner Hotel CiputraBanner Hotel Ciputra

TERPOPULER

TERPOPULER
Asosiasi BPD Nasional (Abpednas) Indonesia, Abpedsi, Apdesi, FK-BPD, Gerbangsari dan Permandes awa; Oktober 2023 mendeklrasikan Majelis Permusyawaratan Raktar Desa (MPRD) RI. Foto: Ist
Nasional

Dukung Deklarasi MPR Desa, Abpednas Inginkan Desa Berdaulat

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
News
Viral Ayah Mirna Keceplosan Sebut Miliki Botol Racun Sianida, Langsung Diralat
04 Oct 2023, 20:34
Olahraga
Hasil Turnamen Tarkam Garuda Cup 1: Melalui Gol Kelas Dunia, Putra Barokah Ciledug (PBC) depak RBC Habie 1-0
04 Oct 2023, 18:56
Nasional
Menjelang Pemilu 2024, Imigrasi Jakarta Timur Awasi WNA dan Antisipasi Potensi Kerawanan Kemiripan KTP WNI
04 Oct 2023, 14:28
Headline
Pak Pj Gubernur! Warga Kepulauan Seribu Mulai Teriak Kekurangan Air Bersih
04 Oct 2023, 17:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?