Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: SKB Tiga Menteri Mengawal Bhineka Tunggal Ika
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > SKB Tiga Menteri Mengawal Bhineka Tunggal Ika
HeadlineNasional

SKB Tiga Menteri Mengawal Bhineka Tunggal Ika

Redaksi
Redaksi Published 07 Feb 2021, 15:50
Share
2 Min Read
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri sesuai kondisi masyarakat Indonesia. SKB tiga menteri itu, melarang sekolah negeri membuat aturan seenaknya. Misalnya, mewajibkan siswa mengenakan atribut khusus agama tertentu. 

Sementara SKB itu, diharap menumbuhkan kesadaran kebinekaan di lingkungan pendidikan. ”SKB tiga menteri sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia beragam, plural, dan bineka,” tutur Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, melalui keterangan tertulis, Minggu (7/2/2021).

Kehadiran SKB tiga menteri diharap mencegah sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan. Dengan begitu, aturan tidak mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat. ”Ya, melahirkan sikap inklusif dan toleran,” imbuhnya.

Selain itu, SKB tiga menteri sudah selaras dengan amanat konstitusi. Mempertegas kebebasan beragama, baik bagi siswa, guru, dan tenaga pendidik. Di samping itu, juga memuat jaminan hak untuk memilih pakaian seragam dan atribut dengan ciri khas agama tertentu. ”Jaminan itu sejalan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agama,” bebernya.

Baca Juga

Pemda Diminta Perbanyak Pemberian Bansos di Bulan Ramadan
Kapolri Salurkan 50 Ton Beras untuk Masyarakat Ende dan Maumere
Viral Tahanan Berpelukan dengan Putrinya di Tahanan, Ini Kata Polri

Karena itu, sebut Zainut masyarakat tidak perlu apriori. Pasalnya, bertujuan melindungi hak asasi siswa, guru, dan tenaga kependidikan. Secara substansi, tegas tidak melarang pemakaian seragam atau atribut agama tertentu. Yang dilarang, pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. ”Artinya, negara membolehkan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing. Jadi, tuduhan negara melakukan sekularisasi, tidak tepat, dan berlebihan,” tegasnya.

Sekadar infromasi, SKB tiga menteri muncul siriang kasus SMKN 2 Padang ‘memaksa’ seorang siswi non-muslim mengenakan jilbab. Karena itu, SKB hadir untuk menjaga ideologi negara dan menghapus upaya-upaya intoleransi di lingkungan pendidikan. SKB tiga menteri melibatkan tanda tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Agama (Menang), dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). (mgo)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cegah pembuat aturan sembrono, jamin kebebasan berbusana, kawal harmoni, Kemenang, SKB tiga menteri
Redaksi 07 Feb 2021, 15:50
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bank DKI Raih The Best Indonesia GCG Award 2021
Next Article PUPR Bangun Penampung Air Bandara A Yani
Banner Haka RestoBanner Haka Resto

TERPOPULER

TERPOPULER
Marquez yang tampil agresif sejak awal balapan tak kuasa menghindari tabrakan dengan Miguel Oliveira di tikungan ketiga Sirkuit Algarve motoGp Portugal.
HeadlineOtomotif

Reaksi Netizen usai Komentar Valentino Rossi terhadap kecelakaan Marquez di MotoGP Portugal Viral di Medsos

Gaya hidup
Putri Sumut Sarah Panjaitan Jadi Duta Pariwisata di AS
27 Mar 2023, 19:10
HeadlinePolitik
Tokoh NU Layak Masuk Radar Koalisi Perubahan Sebagai Cawapres Anies Baswedan
27 Mar 2023, 08:26
Headline
Warga Keluhkan Terminal Bayangan Pasar Rebo via Jaki: Enggak Ngaruh
27 Mar 2023, 16:17
News
GBB Luncurkan Warung Ganjaran Ramadan yang Siapkan Takjil Gratis
27 Mar 2023, 09:45
Half Banner SharpHalf Banner Sharp
Ipol.idIpol.id
Follow US

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?