Karena itu, sebut Zainut masyarakat tidak perlu apriori. Pasalnya, bertujuan melindungi hak asasi siswa, guru, dan tenaga kependidikan. Secara substansi, tegas tidak melarang pemakaian seragam atau atribut agama tertentu. Yang dilarang, pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. ”Artinya, negara membolehkan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing. Jadi, tuduhan negara melakukan sekularisasi, tidak tepat, dan berlebihan,” tegasnya.
Sekadar infromasi, SKB tiga menteri muncul siriang kasus SMKN 2 Padang ‘memaksa’ seorang siswi non-muslim mengenakan jilbab. Karena itu, SKB hadir untuk menjaga ideologi negara dan menghapus upaya-upaya intoleransi di lingkungan pendidikan. SKB tiga menteri melibatkan tanda tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Agama (Menang), dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). (mgo)