indoposonline.id – Aksi brutal oknum polisi mendapat sorotan luas. Bukan sekadar menghilangkan tiga nyawa, tindakan di luar nalar tersebut mencabik-cabik nilai kemanusiaan. Karena itu, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya.
”Tindakan biadab. Menembak mati tiga orang. Salah satunya anggota TNI AD,” tutur Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad, kepada indoposonline, Kamis (25/02/2021).
Pelaku bisa dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sebab, sudah terang ada tiga orang meninggal akibat penembakan tersebut. ”Unsur-unsur dalam pasal 338 KUHP sudah terpenuhi dengan adanya korban tewas itu,” imbuh Suparji.
Selanjutnya, harus ada evaluasi terhadap internal kepolisian. Terutama mengenai kondisi psikologis. Itu penting supaya insiden serupa atau lebih keji tidak terulang. ”Senjata api tidak bisa digunakan semena-mena. Jadi, perlu ada evaluasi dalam penggunaan senjata api terlebih soal psikologis,” ucapnya.
Suparji mengapresiasi langkah cepat Polri menangkap pelaku. Proses hukum berjalan adil, transparan, dan akuntabel. Perlu diperiksa lebih mendalam kenapa pelaku seperti itu, apa karena mabuk?. “Dugaan itu bisa jadi pertimbangan tetapi mabuk mestinya juga tidak boleh,” tegas Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia itu. (car)