Beberapa negara menerapkan prokes bahkan sangat ketat bahkan disertai sanksi d denda yang cukup besar. Di Indonesia meski berbagai imbauan dilakukan, masih banyak yang melanggar karena memang tidak ada sanksi atau denda bagi yang melanggar.
Semoga saja, “nisan bermasker” menjadi pengingat bagi siapa pun bahwa pandemi ini ancaman nyata bagi kehidupan. Dia tidak memandang siapa pun, jabatan apapun, status sosial apapun. Semua bisa seperti gambar yang viral itu.
Namanya tertulis di kayu nisan dan diberi tanda Masker! (msb)