”Saya menjabat ketua BWI sejak tahun 2017. Lalu saya baru menerima SK Presiden untuk jabatan periode kedua, 2021-2024,” ujar Pak Nuh.
Pak Nuh ternyata tenang saja mengikuti heboh soal wakaf belakangan ini –yang dicurigai bakal dipakai oleh pemerintah untuk membiayai defisit anggaran.
”Itu bisa kita ambil hikmahnya, bahwa kepercayaan masyarakat lagi rendah,” ujar Pak Nuh. ”Sisi baiknya semua orang kini mulai bicara wakaf,” tambahnya.
Wakaf, dalam Islam, memang dibedakan dengan zakat/sedekah.
Wakaf ditangani badan wakaf. BWI.
Zakat (termasuk infaq dan sedekah) ditangani badan amil zakat, infaq, dan sedekah. ZIZ.
”Wakaf itu, dalam dunia modern ibarat capex, capital expenditure, modal usaha,” ujar Pak Nuh. “Zakat, infaq, sedekah itu opex, operational expenditure, biaya operasi,” kata Pak Nuh.
Wakaf tidak boleh dihabiskan untuk biaya. Bahkan tidak boleh dipakai untuk operasional. Yang boleh langsung dipakai itu yang ZIZ.
Bahkan, kata pak Nuh, pengurus BWI pun tidak boleh mengambil sedikit pun aset wakaf untuk biaya mengurus wakaf itu sendiri. Sedang pengurus ZIZ boleh menggunakan uang ZIZ untuk mengurus ZIZ. Nilai yang bisa digunakan sampai 10 persennya.