Bahkan Pak Nuh cenderung menggalakkan wakaf kecil-kecil seperti itu asal jumlah orangnya banyak sekali.
BWI sendiri harus mencari sumber dana untuk biaya operasional. Yang, menurut UU Wakaf tahun 2004, hanya boleh dari sebagian laba usaha. Nilainya pun tidak boleh lebih dari 10 persen dari laba.
Memproduktifkan wakaf ternyata menemukan jalannya.