Menurut Wamendag, kebijakan-kebijakan ini perlu dibicarakan dengan mitra perjanjian perdagangan. Ia berkeyakinan ada ruang-ruang negosiasi yang bisa dimanfaatkan sehingga kepentingan nasional tetap bisa dikedepankan.
“Perjanjian perdagangan itu kan negosiasi dua pihak. Jadi pasti masing-masing punya kepentingan dan kita saling take and give dengan mitra kita. Intinya, kerja sama dan kesepakatan sifatnya harus mutual dan berdampak pada kepentingan nasional kita. Itu prinsip utamanya,” jelas Jerry.
Pandemi Covid-19 membuat perjanjian ini sedikit terhambat. Meskipun demikian, dua pihak, yaitu Indonesia dan Uni Eropa sangat bersemangat menyelesaikan perundingan secepat mungkin. Hal ini karena potensi yang sangat besar di antara kedua negara.
Indonesia adalah asal dari berbagai komoditas dan negara yang berkembang ke arah industri. Indonesia juga punya potensi pasar yang sangat besar. Di lain pihak, Uni Eropa juga mempunyai pasar yang besar dengan tingkat kesejahteraan yang tinggi.
Menurut Wamendag, Uni Eropa tetap penting meskipun Inggris sudah keluar. Sebagai kawasan pasar tradisional pasar Uni Eropa tetap menjanjikan, terlebih di Kawasan Eropa Timur, Tengah dan Selatan belum tergarap secara optimal.
