indoposonline.id – Suasana di luar sidang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sempat diwarnai kericuhan. Ini menyusul keputusan Majelis Hakim yang membatasi jumlah tim kuasa hukum yang mendampingi Habib Rizieq Shihab dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Jumat (19/3).
Menurut Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, pembatasan itu dilakukan terkait pengurangan jumlah kapasitas ruang sidang demi mencegah penyebaran COVID-19, serta menjalankan Pergub nomor 3 tahun 2021.
“Kaitannya dengan jadwal hari ini, di mana persidangan yang berlangsung sebelumnya kuasa hukum daripada terdakwa HRS kurang lebih mencapai 80 orang. Sehingga hal tersebut sangat riskan terhadap kerumunan,” kata Alex Adam Faisal ditemui di PN Jakarta Timur.
Menurutnya, di dalam ruang sidang jumlah kursi yang disediakan bagi jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum dibatasi hanya enam perwakilan guna mencegah terjadinya kerumunan.
Namun Alex mengatakan tim kuasa hukum Rizieq Shihab tetap bersikeras untuk hadir seluruhnya di dalam ruang persidangan tersebut.