Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Alasan Cegah Penularan COVID-19, Pengacara Habib Rizieq Dilarang Masuk Ruang Sidang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Alasan Cegah Penularan COVID-19, Pengacara Habib Rizieq Dilarang Masuk Ruang Sidang
HeadlineJakarta Raya

Alasan Cegah Penularan COVID-19, Pengacara Habib Rizieq Dilarang Masuk Ruang Sidang

Redaksi
Redaksi Published 19 Mar 2021, 20:00
Share
2 Min Read
habib rizieq shihab republika 700x350 1
istimewa
SHARE

“Karena tidak ada titik temu dan  persidangan sudah dibuka akhirnya terhadap persidangan nomor perkara 221 dan 226 dengan terdakwa Rizieq penasihat hukum tidak hadir di persidangan,” ujar Alex.

PN Jakarta Timur hari ini menggelar sidang dengan agenda membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3) lalu. Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.

Perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Baca Juga

Mantan imam besar FPI, Habib Rizieq disalah satu acara.(Foto Wikipedia)
Habib Rizieq Serukan Dukungan Pada Pemerintah Prabowo-Gibran
Habib Rizieq Shihab Bebas
Divonis Tiga Tahun Kurungan, Munarman Banding

Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.

Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi. Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung. (wsa)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: habib rizieq shihab, sidang habib rizieq shihab
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 03 19 at 19.25.37 e1616156946612 Petenis Muda Nathan Anthony Barki Borong Dua Gelar di Singapura
Next Article mrt inspeksi fase2 24 ags 2020 08 Pembangunan MRT Fase 2, Dishub DKI Rekayasa Lalu Lintas di MH Thamrin

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

HeadlineNews
Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
10 May 2026, 17:07
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?