Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Alasan Cegah Penularan COVID-19, Pengacara Habib Rizieq Dilarang Masuk Ruang Sidang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Alasan Cegah Penularan COVID-19, Pengacara Habib Rizieq Dilarang Masuk Ruang Sidang
HeadlineJakarta Raya

Alasan Cegah Penularan COVID-19, Pengacara Habib Rizieq Dilarang Masuk Ruang Sidang

Redaksi
Redaksi Published 19 Mar 2021, 20:00
Share
2 Min Read
istimewa
SHARE

indoposonline.id – Suasana di luar sidang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sempat diwarnai kericuhan. Ini menyusul keputusan Majelis Hakim yang membatasi jumlah tim kuasa hukum yang mendampingi Habib Rizieq Shihab dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Jumat (19/3).

Menurut Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, pembatasan itu dilakukan terkait pengurangan jumlah kapasitas ruang sidang demi mencegah penyebaran COVID-19, serta menjalankan Pergub nomor 3 tahun 2021.

“Kaitannya dengan jadwal hari ini, di mana persidangan yang berlangsung sebelumnya kuasa hukum daripada terdakwa HRS kurang lebih mencapai 80 orang. Sehingga hal tersebut sangat riskan terhadap kerumunan,” kata Alex Adam Faisal ditemui di PN Jakarta Timur.

Menurutnya, di dalam ruang sidang jumlah kursi yang disediakan bagi jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum dibatasi hanya enam perwakilan guna mencegah terjadinya kerumunan.

Baca Juga

Habib Rizieq Shihab Bebas
Divonis Tiga Tahun Kurungan, Munarman Banding
Dukung Penobatan Habib Rizieq Man of The Year, LaNyalla: Tugas Saya Mengayomi Semua Golongan Tanpa Sekat

Namun Alex mengatakan tim kuasa hukum Rizieq Shihab tetap bersikeras untuk hadir seluruhnya di dalam ruang persidangan tersebut.

“Karena tidak ada titik temu dan  persidangan sudah dibuka akhirnya terhadap persidangan nomor perkara 221 dan 226 dengan terdakwa Rizieq penasihat hukum tidak hadir di persidangan,” ujar Alex.

PN Jakarta Timur hari ini menggelar sidang dengan agenda membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3) lalu. Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.

Perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.

Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi. Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung. (wsa)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: habib rizieq shihab, sidang habib rizieq shihab
Redaksi 19 Mar 2021, 20:00
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Petenis Muda Nathan Anthony Barki Borong Dua Gelar di Singapura
Next Article Pembangunan MRT Fase 2, Dishub DKI Rekayasa Lalu Lintas di MH Thamrin
Banner Hotel CiputraBanner Hotel Ciputra

TERPOPULER

TERPOPULER
Kiki Fatmala sukses membintangi sederet film sebelum meninggal dunia. Kiki memerankan banyak film yang membuat kehadirannya sebagai artis memberikan pengaruh. Foto/Instagram
HeadlineNews

Sejumlah Film yang Pernah Dibintangi Kiki Fatmala Sebelum Meninggal Dunia, dari Warkop hingga Film Panas

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Jabodetabek
Lokasi SIM Keliling Depok Jumat 1 Desember 2023
01 Dec 2023, 08:31
Headline
Erick Thohir Sebut Kehadiran Radja Nainggolan Bikin Liga 1 Semakin Baik
01 Dec 2023, 06:37
Headline
Layanan Ibadah Haji 2024 Mulai Dipersiapkan, Jemaah Menetap 41 Hari, Dapat 126 Kali Makan
01 Dec 2023, 10:00
Politik
Legislator Pertanyakan Anggaran Pupuk Subsidi yang Terus Diturunkan Pemerintah
01 Dec 2023, 11:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?