“Dan lebih lanjut, kalau terbukti ada pemalsuan dalam peralihan hak misalnya, secara administrasi BPN dapat membatalkan pendaftaran peralihan haknuya,” tegas Agus.
Dia menyampaikan, upaya menindak mafia tanah lebih difokuskan untuk memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang coba bermain-main di pertanahan.
Untuk diketahui, salah satu terdakwa pemalsuan sertifikat tanah di Cakung, Ahmad Djufri saat ini sedang menunggu sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung ini menyeret tiga orang tersangka, yakni mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto, Benny Tabalujan dan Achmad Djufri.
Saat ini, Benny berada di Australia dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan Djufri menjalani persidangan di PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 993/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim. Sebelumnya, mantan Juru Ukur BPN, Paryoto divonis bebas. Namun Jaksa melayangkan Kasasi ke MA. (msb)