Indoposonline.id- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus meningkatkan kinerjanya di saat pandemi Covid-19 dengan menerbitkan berbagai kebijakan dan stimulus guna mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.
“Kementerian Perindustrian telah melakukan berbagai upaya strategis dalam rangka meningkatkan daya saing sektor industri agar bisa membangkitkan kembali pertumbuhan ekonomi nasional di tengah masa pandemi,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto melalui keterangan pers, Senin (8/3/2021).
Kemenperin, kata Eko, secara konsisten memiliki sumbangsih yang terbesar pada PDB nasional. Pada tahun 2020, kontribusi sektor industri pengolahan mencapai 17,89%.
Selain itu, kinerja gemilang sektor industri tercemin pada capaian nilai ekspor dan investasi.
“Tahun 2020, ekspor sektor industri mencapai USD131,13 miliar atau berkontribusi sebesar 80,30% dari total ekspor nasional. Sedangkan, nilai investasi sektor industri pada tahun 2020 sebesar Rp272,9 triliun, meningkat dibanding tahun 2019 yang mencapai Rp216 triliun,” jelas Eko.
Berbagai jurus jitu yang telah dikeluarkan Kemenperin dalam memacu pembangunan industri di tanah air, misalnya memfasilitasi pembangunan kawasan industri. Hingga saat ini, terdapat 128 kawasan industri yang sudah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri dan telah beroperasi.
Sementara itu, ada 38 kawasan industri yang saat ini masih dalam tahap konstruksi.
“Pengembangan kawasan industri (KI) prioritas dalam RPJMN 2020-2024, sebanyak 27 KI yang sebagian besar di luar Pulau Jawa, yaitu 14 KI di Sumatera, 6 KI di Kalimantan, 1 KI di Madura, 1 KI di Jawa, 3 KI di Sulawesi dan Maluku, 1 KI di Papua, serta 1 KI di Nusa Tenggara,” sebut Eko.
Ditambahkannya, Kemenperin turut aktif mendorong percepatan pengembangan kawasan industri halal. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.
Upaya mendongkrak daya saing industri nasional, sambung Eko, juga dilakukan melalui penerapan peta jalan Making Indonesia. Program ini untuk memprioritaskan pengembangan terhadap tujuh sektor industri dalam mengimplementasikan teknologi digital pada proses produksinya agar lebih efisien dan kompetitif.
“Ketujuh sektor prioritas itu adalah industri makanan dan minuman, kimia, tekstil dan pakaian, otomotif, elektronik, farmasi, serta alat kesehatan. Sektor tersebut mampu memberikan lebih dari 60 persen pada PDB nasional, sehingga diharapkan target besarnya Indonesia menjadi negara 10 besar ekonomi terkuat di dunia pada tahun 2030,” kata dia.
Guna mendorong akselerasi penerapan teknologi industri 4.0 pada sektor manufaktur di tanah air, Kemenperin juga telah menginisiasi pembangunan Pusat Inovasi dan Pengembangan SDM Industri 4.0.
Selanjutnya, di sektor industri kecil menengah (IKM), Kemenperin meluncurkan program e-Smart IKM.
Pemerintah juga mendorong sektor industri untuk melakukan perluasan pasar ekspor, khususnya pasar-pasar nontradisional seperti ke Afrika, Asia Selatan, dan Eropa Timur. Di samping itu, perlu dilakukan percepatan penyelesaian perundingan dengan negara-negara potensial sebagai agenda prioritas. Saat ini, Indonesia telah menjalin kerja sama ekonomi komprehensif dengan Australia, Korea, dan Uni Eropa. (bas)