indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Meski begitu, korps adhyaksa itu tetap mendalami keterangan saksi-saksi, termasuk pejabat teras di lingkungan BUMN tersebut.
“Hari ini telah diperiksa AN, Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (8/3/2021).
AN diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan itu guna mencari fakta hukum atas kasus tersebut. “Pemeriksaan juga bertujuan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan korupsi tersebut,” jelas Leo.
Selain AN, Kejagung pernah memeriksa pejabat teras lainnya di lingkungan BUMN tersebut. Salah satunya HR, Deputi Direktur Keuangan BPJS TK. HR pernah diperiksa oleh penyidik tindak pidana khusus Kejagung, Senin (1/3/2021) lalu.
Selain HR, mantan Direktur Utama BPJS TK, Agus Susanto juga tak luput dari pemeriksaan. Agus pernah diperiksa dua kali, pada 25 Februari 2021 dan 21 Januari 2021.