indoposonline.id – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan RI kembali menangkap buronan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kali ini, tim yang dipimpin Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta menangkap Muhammad Latuconsina alias Jon.
Jon merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2009. Jon ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan, gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Jogjakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
“Muhammad Latuconsina alias Jon ditangkap hari ini, sekitar pukul 12.40 di tempat persembunyiannya di Jalan Merpati 86 E, Condong Catur, Jogjakarta,” ujar Sunarta.
Ia mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MARI) Nomor : 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012, Muhammad Latuconsina alias Jon selaku Direktur CV Pelory Karyatama.
Dalam hal ini, Jon bertindak sebagai kontraktor pelaksana kegiatan pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2009 telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 616 juta lebih.