Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buron Delapan Tahun, Terpidana Korupsi Alat Kesehatan Dicokok Intelijen Kejaksaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Buron Delapan Tahun, Terpidana Korupsi Alat Kesehatan Dicokok Intelijen Kejaksaan
Headline

Buron Delapan Tahun, Terpidana Korupsi Alat Kesehatan Dicokok Intelijen Kejaksaan

Redaksi
Redaksi Published 17 Mar 2021, 20:01
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 03 17 at 19.23.50 e1615986028876
Muhammad Latuconsina alias Jon saat ditangkap dari tempat persembunyiannya di Jalan Merpati 86 E, Condong Catur, Yogyakarta. Foto: IST
SHARE

“Itu (jumlah kerugian) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku tanggal 13 Agustus 2010,” ungkap Jamintel.

Sayangnya, setelah putusan MA itu turun, Muhammad Latuconsina tak juga memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut. Padahal sudah dipanggil secara patut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebanyak 3 kali melalui surat panggilan ke alamat sesuai dengan yang tertera dalam identitas Muhammad Latuconsina yang beralamat di Jalan Air Mata Cina RT 01 RW 02 Kelurahan Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

“Buronan tersebut melarikan diri sejak tahun 2012 dan sudah dipanggil oleh Jaksa Eksekutor secara patut dan layak beradasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, namun yang bersangkutan melarikan diri,” ucap Sunarta. (ydh)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buronan alkes tertangkap, Kejaksaan, kejaksaan tangkap buronan alkes
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 03 17 at 17.12.40 e1615984430206 Penerima Kartu Prakerja Diharapkan Jadi Motivator Rekannya
Next Article 20210213 juergen klopp e1615987984403 Peluang Liverpool di Liga Champions Musim Depan, Klopp: Berat!

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?