indoposonline.id – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan RI kembali menangkap buronan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kali ini, tim yang dipimpin Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta menangkap Muhammad Latuconsina alias Jon.
Jon merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2009. Jon ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan, gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Jogjakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
“Muhammad Latuconsina alias Jon ditangkap hari ini, sekitar pukul 12.40 di tempat persembunyiannya di Jalan Merpati 86 E, Condong Catur, Jogjakarta,” ujar Sunarta.
Ia mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MARI) Nomor : 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012, Muhammad Latuconsina alias Jon selaku Direktur CV Pelory Karyatama.
Dalam hal ini, Jon bertindak sebagai kontraktor pelaksana kegiatan pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2009 telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 616 juta lebih.
“Itu (jumlah kerugian) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku tanggal 13 Agustus 2010,” ungkap Jamintel.
Sayangnya, setelah putusan MA itu turun, Muhammad Latuconsina tak juga memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut. Padahal sudah dipanggil secara patut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebanyak 3 kali melalui surat panggilan ke alamat sesuai dengan yang tertera dalam identitas Muhammad Latuconsina yang beralamat di Jalan Air Mata Cina RT 01 RW 02 Kelurahan Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
“Buronan tersebut melarikan diri sejak tahun 2012 dan sudah dipanggil oleh Jaksa Eksekutor secara patut dan layak beradasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, namun yang bersangkutan melarikan diri,” ucap Sunarta. (ydh)