Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buron Delapan Tahun, Terpidana Korupsi Alat Kesehatan Dicokok Intelijen Kejaksaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Buron Delapan Tahun, Terpidana Korupsi Alat Kesehatan Dicokok Intelijen Kejaksaan
Headline

Buron Delapan Tahun, Terpidana Korupsi Alat Kesehatan Dicokok Intelijen Kejaksaan

Redaksi
Redaksi Published 17 Mar 2021, 20:01
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 03 17 at 19.23.50 e1615986028876
Muhammad Latuconsina alias Jon saat ditangkap dari tempat persembunyiannya di Jalan Merpati 86 E, Condong Catur, Yogyakarta. Foto: IST
SHARE

indoposonline.id – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan RI kembali menangkap buronan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kali ini, tim yang dipimpin Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta menangkap Muhammad Latuconsina alias Jon.

Jon merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2009. Jon ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan, gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Jogjakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

“Muhammad Latuconsina alias Jon ditangkap hari ini, sekitar pukul 12.40 di tempat persembunyiannya di Jalan Merpati 86 E, Condong Catur, Jogjakarta,” ujar Sunarta.

Ia mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MARI) Nomor : 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012, Muhammad Latuconsina alias Jon selaku Direktur CV Pelory Karyatama.

Baca Juga

Salah satu aset PT KMM yang disita oleh penyidik pidana khusus Kejati Sumsel. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Bongkar Korupsi Semen, Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM
Kejati Sulsel Awasi Manipulasi Harga Sembako oleh Oknum Spekulan Selama Ramadan
Prabowo Peringatkan Bos BUMN Siap-siap Dipanggil Kejaksaan, Begini Respon KPK

Dalam hal ini, Jon bertindak sebagai kontraktor pelaksana kegiatan pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2009 telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 616 juta lebih.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buronan alkes tertangkap, Kejaksaan, kejaksaan tangkap buronan alkes
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 03 17 at 17.12.40 e1615984430206 Penerima Kartu Prakerja Diharapkan Jadi Motivator Rekannya
Next Article 20210213 juergen klopp e1615987984403 Peluang Liverpool di Liga Champions Musim Depan, Klopp: Berat!

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
Hukum
KPK Duga Ada Penerimaan Uang Ilegal di Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai
04 May 2026, 22:51
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?