“Itu (jumlah kerugian) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku tanggal 13 Agustus 2010,” ungkap Jamintel.
Sayangnya, setelah putusan MA itu turun, Muhammad Latuconsina tak juga memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut. Padahal sudah dipanggil secara patut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebanyak 3 kali melalui surat panggilan ke alamat sesuai dengan yang tertera dalam identitas Muhammad Latuconsina yang beralamat di Jalan Air Mata Cina RT 01 RW 02 Kelurahan Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
“Buronan tersebut melarikan diri sejak tahun 2012 dan sudah dipanggil oleh Jaksa Eksekutor secara patut dan layak beradasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, namun yang bersangkutan melarikan diri,” ucap Sunarta. (ydh)