indoposonline.id – Tugas jaksa dalam kasus tindak pidana peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) ternyata tak sebatas menuntut terdakwa dan mengeksekusi terpidana. Lebih dari itu, jaksa juga punya tugas dan wewenang lainnya sama halnya dengan polisi. Seperti mencegah, menanggulangi dan memberantas penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Berdasarkan azas dominus litis, banyak tugas dan wewenang yang diemban oleh seorang jaksa, termasuk tentang pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya,” ujar Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Darmawel Aswar, Senin (22/3).
Dalam penentuan status barang bukti, misalnya, jaksa juga berperan sebagai Tim Hukum dalam Tim Assesment Terpadu (TAT) untuk penentuan status rehabilitasi pelaku hingga kemudian menangani berkas perkara.
“Itu dimulai dari tahap pra penuntutan, penuntutan di pengadilan, eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) hingga penentuan status asimilasi, cuti menjelang bebas dan atau pembebasan bersyarat,” ucap Darmawel.
Dalam proses pra penuntutan, tambahnya, jaksa juga dituntut berperan aktif dalam proses assessment sebagai tim hukum untuk menentukan status pelaku sebagai penyalahguna atau pengedar dan atau bandar narkotika.
“Termasuk dalam hal penentuan pasal sangkaan yang diterapkan agar peristiwa yang terjadi dapat secara adil ditentukan baik melalui rehabilitasi atau diselesaikan melalui pengadilan baik sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya,” tambah Darmawel. (ydh)