indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kini, korps adhyaksa memeriksa 7 orang, terdiri dari pihak internal dan eksternal PT Asabri.
“Mereka diperiksa dengan kapasitas saksi kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Selasa (9/3/2021).
Ketujuh saksi itu di antaranya Komisaris Utama Sriwijaya Air, CL, IMS selaku anak dari tersangka IWS (Ilham W Siregar), NS selaku Direktur PT Evergreen Sekuritas, BS selaku Kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum PT Asabri dan ABS selaku Direktur Utama PT Strategic Management Service.
Selain itu, MM selaku Asisten Piter Resiman sejak tahun 2005 s/d 2020 dan RO selaku Direktur Utama PT OSO Manajemen Investasi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Asabri,” ujar Leo.
Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah, mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayor Jenderal (Pur) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Pur) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri (2012 – 2017), Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012 – 2015), Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019), Hari Setiono serta Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Dari sembilan tersangka, tiga orang di antaranya telah disita sejumlah asetnya dan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka di antaranya, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Jimmy Sutopo.(ydh)