indoposonline.id – Dua unit kapal asing pencuri ikan ditenggelamkan di perairan Lampulo, Aceh, Kamis (18/3). Kedua kapal berbendera Malaysia itu ditenggelamkan dengan cara dibakar.
“Kedua kapal asing tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf saat memimpin eksekusi di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Aceh, Kamis (18/3).
Adapun, kata dia, kedua kapal yang ditenggelamkan oleh eksekutor di antaranya, 1 unit kapal KM KHF 1980 dan 1 unit kapal KM KHF 2598. Kedua kapal tersebut dinahkodai oleh dua orang terpidana yang juga berkewarganegaraan Thailand.
“Kapal KM KHF 1980 dinahkodai oleh terpidana Surriyon Jannok, warga negara Thailand. Sedangkan 1 unit kapal KM KHF 2598 dinahkodai oleh terpidana Winai Bunpichit, warga Negara Thailand,” jelasnya.
“Kegiatan pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Banda Aceh selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI,” sambung Yusuf.