Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD) di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Enam orang tersebut merupakan penerima suap dalam kasus tersebut.
Dalam waktu 14 hari kerja, kata Ali, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
“Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujarnya pula.
Sebelumnya, selama proses penyidikan terhadap enam orang itu, telah diperiksa 157 saksi dari berbagai pihak di antaranya pihak internal di KKP dan dari unsur swasta, yaitu para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP Tahun 2020.
Sedangkan pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo. (wsa)