“Kita menolak tiga opsi itu. Padahal itu dana kami sendiri. Internal Jiwasraya ada masalah, kok yang direstrukturisasi dana nasabah. Harusnya manajemen yang di restrukturisasi. Opsi itu zolim, menzolimi kami. Undang-undang sudah jelas mengatur soal dana pensiun. Tidak boleh dipotong,” jelas Syahrul.
Pihaknya kata dia, mengajak dengan hormat management PT Jiwasraya bersama-sama dengan FPBNJS, untuk meminta pemerintah/negara selaku pemilik PT Jiwasraya untuk membantu sepenuhnya program penyehatan PT Jiwasraya.
“Dengan tanpa membebani para pensiunan BUMN RI,” ujar Syahrul.
Serta mendesak dengan hormat Presiden RI Ir. Joko Widodo untuk memerintahkan pihak-pihak terkait untuk merevisi program restrukturisasi polis jiwasraya yang akan berdampak mengurangi atau merugikan hak-hak para pensiunan BUMN. (msb)