“Penyitaan aset-aset para tersangka lainnya masih dilakukan pelacakan dengan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri,”
Terhadap aset yang sudah disita, ditambahkan Leonard, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). “Itu guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” pungkasnya.(ydh)