Anies pun mendukung dan mengimbau pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melapor apabila juga mengalami pelecehan seksual.
“Bagi jajaran di lingkungan Pemprov DKI yang mengalami pelecehan, jangan ragu untuk melaporkan,” terangnya.
Guna mencegah terjadinya pelecehan seksual, Anies menegaskan dirinya telah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta untuk membentuk unit laporan khusus.
“Badan Kepegawaian Daerah telah diinstruksikan membentuk unit pelaporan khusus untuk menangani kasus pelecehan,” sambungnya.
Dilansir dari situs Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, Anies mendapat dua pengaduan untuk Blessmiyanda, yaitu dugaan pelecehan seksual dan dugaan perselingkuhan.
Melalui keterangan tulisan, Anies menjelaskan alasan ia menonaktifkan Blessmiyanda dari jabatannya, yakni agar penyelidikan kasus itu dapat berjalan secara cepat dan adil.
“Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” ucap Anies.