Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hakim PN Jakut Vonis 4 Tahun 6 Bulan Direktur PT Haixin Indonesia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Hakim PN Jakut Vonis 4 Tahun 6 Bulan Direktur PT Haixin Indonesia
News

Hakim PN Jakut Vonis 4 Tahun 6 Bulan Direktur PT Haixin Indonesia

Redaksi
Redaksi Published 18 Mar 2021, 07:48
Share
3 Min Read
IMG 20210318 074405
SHARE

indoposonline.id-Majelis Hakim pimpinan Haran Tarigan menyatakan Ngi Thai Winarko, Direktur PT Haixin Indonesia (HI) terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan Sertifikat Ruko yang berlokasi di bilangan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, belum lama ini, Hakim Haran Tarigan menghukum terdakwa Ngi Thai Winarko dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Terkait vonis tersebut, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya belum dapat dikonfirmasi.

Baca Juga

FOTO : dok. SPI
Viral! Ojol Disabiltas Ingin Anaknya Jadi Polisi, SPI : Mengabdi pada Negara Seharusnya Terbuka
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya

Sementara, Martinus Monod selaku kuasa hukum pelapor Li She Feng menyatakan Majelis Hakim telah berlaku objektif dalam menangani perkara yang menurutnya telah merugikan kliennya.

Dimana Sertifikat 4 unit Ruko yang down paymen (DP) dan cicilannya dibayar oleh kliennya ternyata diagunkan oleh terdakwa ke perusahaan leasing Karya Technik Multifinance tanpa sepengetahuan dan persetujuan kliennya Li She Feng.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article disway Zoom Gotong Royong
Next Article Kevin/Marcus Ini Penyebab Skuat Indonesia Terpaksa Angkat Koper Dari All England

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Telkom
Perkuat Kesiapan Asesmen skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
05 May 2026, 13:25
Hukum
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
05 May 2026, 13:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?