indoposonline.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait Penyertaan Modal Negara (PMN). Aturan tersebut menurutnya supaya tidak ada lagi PMN-PMN yang tidak transparan.
“PMN penugasan harus ditandatangani penugasannya oleh Menteri terkait yang menugaskan. Lalu di komunikasikan ke Kementerian BUMN. Lalu Kementerian BUMN duduk bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyepakati penugasan tersebut. Jadi tidak ada grey area,” ujar Erick di acara penandatanganan perjanjian kerja sama
Penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi antara KPK dan BUMN, di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Kemudian yang akan diperbaiki kata dia, PMN Restrukturisasi. Menurutnya banyak program-program yang harus diperbaiki. Yang selama ini juga jadi beban perusahaan BUMN yang menjalankan.
“Karena itu, PMN Restrukturisasi itu lebih kepada tingkat pembicaraan direksi, Kementerian BUMN dan cukup dengan Kemenkeu saja,” jelas Erick.