Sekadar informasi, organisasi Kejaksaan Republik Indonesia bertambah dengan kehadiran Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).
Hal ini merujuk Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan TI yang mengubah Perpres Nomor 38 Tahun 2010.
Jampidmil bertugas sebagai unsur pembantu pimpinan. Terutama dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan, yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.(ydh)